WahanaNews.co | Manajemen maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero), tak mau terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat.
Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu bagi operator penerbangan untuk menaikan tarifnya.
Baca Juga:
Sambut HUT ke-76, Garuda Indonesia Tebar Diskon Penerbangan ke Berbagai Tujuan Wisata
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan.
Di mana biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.
Baca Juga:
Resmi Buka Kantor Baru di Batam Center, Garuda Indonesia Ingin Tingkatkan Aksesibilitas Layanan
"Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10% yang berlaku tiga bulan untuk di review lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15% berarti naik 5% dari (peraturan) sebelumnya," ujarnya, saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut, Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat.
Irfan menilai, keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.