WahanaNews.co | Manajemen maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero), tak mau terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat.
Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu bagi operator penerbangan untuk menaikan tarifnya.
Baca Juga:
Pesawat Garuda dan Citilink Tak Bisa Terbang karena Telat Maintenance, Disorot Danantara
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan.
Di mana biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.
Baca Juga:
Usai Insiden Salah Tangkap, Garuda Indonesia Temui Ketua NasDem Sumut untuk Sampaikan Permohonan Maaf
"Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10% yang berlaku tiga bulan untuk di review lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15% berarti naik 5% dari (peraturan) sebelumnya," ujarnya, saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut, Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat.
Irfan menilai, keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.