WahanaNews.co | Manajemen maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero), tak mau terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat.
Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu bagi operator penerbangan untuk menaikan tarifnya.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan.
Di mana biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.
Baca Juga:
Mantan Dirut Garuda Wamildan Tsani Panjaitan Ditunjuk Jadi Petinggi Danantara
"Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10% yang berlaku tiga bulan untuk di review lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15% berarti naik 5% dari (peraturan) sebelumnya," ujarnya, saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut, Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat.
Irfan menilai, keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.