WahanaNews.co | Manajemen maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero), tak mau terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat.
Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu bagi operator penerbangan untuk menaikan tarifnya.
Baca Juga:
Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan.
Di mana biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.
Baca Juga:
Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
"Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10% yang berlaku tiga bulan untuk di review lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15% berarti naik 5% dari (peraturan) sebelumnya," ujarnya, saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut, Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat.
Irfan menilai, keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.