WahanaNews.co | Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemerintah provinsi menaikkan tarif angkutan umum di Jakarta khususnya angkutan perkotaan alias angkot.
Kenaikan tarif angkot ini mengikuti kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu (3/9/2022) lalu.
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
Syafrin mengatakan kenaikan tarif angkot ini dilakukan sesuai hasil rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000, jadi Rp6.000," ungkap Syafrin di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Menurut Syafrin, kenaikan tarif angkot ini bakal ditetapkan dalam keputusan gubernur. Ia menekankan saat ini kepgub tersebut masih dalam proses.
Baca Juga:
Harga BBM Turun di Musim Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
Sementara itu, Syafrin menegaskan bahwa untuk tarif angkot yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp3.500.
"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tarifnya tetap Rp3.500," jelas dia.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI bakal menambah biaya subsidi untuk tarif Transjakarta.