WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Pada awal bulan ini, seluruh jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Baca Juga:
Jalan Tol Manado-Bitung Jadi Akses Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
Berdasarkan laman resmi Pertamina, Sabtu (1/2/2025), penyesuaian harga ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang didistribusikan melalui SPBU.
“Penyesuaian harga ini merupakan implementasi dari Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022,” demikian keterangan resmi Pertamina.
Dengan perubahan tersebut, harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan bervariasi. Pertamax naik Rp 400 menjadi Rp 12.900 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.
Baca Juga:
Satu Unit Rumah di Laguboti Dilalap Sijago Merah
Sementara itu, Pertamax Turbo mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.700 per liter.
Pertamax Green 95 juga naik Rp 300 menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.400 per liter.
Untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite melonjak Rp 1.000 menjadi Rp 14.600 per liter dari sebelumnya Rp 13.600 per liter.