WahanaNews.co | Per Oktober 2022, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps).
Selama tiga bulan terakhir, total kenaikan mencapai 125 bps dan suku bunga BI menjadi 4,75%. Kebijakan BI ini ikut memengaruhi besaran bunga simpanan dan kredit perbankan.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Sejumlah bank telah menyesuaikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) seiring dengan kenaikan suku bunga acuan BI. Dampaknya akan berimbas pada debitur yang telah mengambil KPR dengan suku bunga mengambang (floating rate).
Besaran bunga KPR dengan sistem floating rate akan selalu menyesuaikan perubahan suku bunga acuan. Karena itu saat suku bunga acuan terkerek, debitur harus bersiap menghadapi lonjakan angsuran pinjaman. Alhasil, banyak orang yang ragu memiliki rumah dengan skema KPR tersebut.
Sebagai upaya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan hunian bagi masyarakat, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyediakan pembiayaan rumah dengan prinsip syariah bagi para pegawai PLN.
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Karo dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Wujudkan Pembangunan Perumahan
Kerja sama yang memudahkan pegawai PLN untuk memiliki rumah ini mulai dilaksanakan bertepatan dengan Hari Listrik Nasional ke-77 yang jatuh pada 27 Oktober 2022.
Direktur Retail BSI Ngatari mengatakan, BSI akan memberikan berbagai kemudahan bagi pegawai PLN yang ingin memiliki rumah lewat prinsip syariah. Menurut Ngatari, pembiayaan rumah menggunakan prinsip syariah memiliki banyak manfaat dan kemudahan apalagi di tengah tren meningkatnya suku bunga acuan.
“BSI terus berupaya meningkatkan tingkat kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya pegawai PLN. Di tengah mulai naiknya suku bunga acuan, pembiayaan menggunakan akad syariah akan lebih menguntungkan,” ucap Ngatari.