Berbeda dengan KPR konvensional yang menawarkan cicilan dengan bunga, KPR syariah memiliki skema cicilan tanpa bunga atau flat. Besaran cicilan diatur dalam perjanjian atau akad di awal antara nasabah dengan bank syariah. Umumnya, bank syariah menyediakan dua jenis akad KPR, yaitu KPR iB Jual Beli (Murabahah) dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah).
Pada akad Murabahah, bank syariah akan membeli hunian yang dibutuhkan nasabah lalu menjual hunian itu kembali pada nasabah. Margin keuntungan bagi bank dan jangka waktu angsurannya ditentukan bersama oleh bank dan nasabah. Jumlah cicilan per bulan diperoleh dari total harga jual kembali yang dibagi jangka waktu pinjaman.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Sedangkan dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pembiayaan menggunakan konsep kepemilikan bersama antara nasabah dan bank. Seiring dengan pembayaran angsuran bertahap dari nasabah, porsi kepemilikan nasabah akan meningkat. Di akhir masa pinjaman, hunian akan dimiliki sepenuhnya oleh nasabah.
Dengan KPR syariah, cicilan tiap bulan akan berjumlah tetap hingga masa pinjaman berakhir. Nasabah pun dapat lebih tenang mengelola keuangannya tanpa perlu mencemaskan fluktuasi suku bunga acuan.
BSI sendiri mencatatkan penyaluran pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BSI Griya sebesar Rp44,82 triliun per September 2022. Jumlah KPR BSI tumbuh 13,44% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Karo dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Wujudkan Pembangunan Perumahan
Sebagai bagian dari upaya memberikan layanan terbaik bagi nasabah, BSI juga telah bekerja sama dengan beragam developer lokal dan nasional sehingga harga properti yang ditawarkan juga semakin kompetitif.
BSI terus berupaya mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan nasional. Sebelumnya, BSI juga telah bersinergi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan syariah KPR Tapera Syariah.
“Ini adalah peluang bagi teman-teman di PLN yang ingin memiliki rumah tanpa perlu khawatir akan melonjaknya angsuran bulanan. Karena dalam akad syariah angsuran tidak tergantung suku bunga melainkan akad di awal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sebab pembayaran di BSI flat hingga akhir,” pungkas Ngatari. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.