WahanaNews.co | Kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai diperbincangkan warganet.
Hal itu bermula dari unggahan akun ini pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.
Baca Juga:
Komisi I DPR Dukung Perpres Pertahanan 2025-2029, Dave: Penting Jaga Keutuhan Bangsa
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini.