"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya.
"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mengembalikan dana dari pinjol tersebut.
Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun ini.
Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Pada laman tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK. Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.
Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.