WahanaNews.co, Jakarta - Komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Januari 2024 kembali mengalami fluktuasi harga setelah sempat naik harga untuk semua komoditas pada periode sebelumnya.
Fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia yang pada akhirnya turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Januari 2024.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
HPE untuk periode Januari 2024
tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.Kemendag tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2023.
“Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode Januari 2024 kembali mengalami fluktuasi harga setelah menunjukkan tren peningkatan harga untuk semua komoditas pada periode sebelumnya. Komoditas yang harganya meningkat yakni konsentrat tembaga dan konsentrat besi laterit, sedangkan konsentrat timbal dan konsentrat seng pada periode ini harganya turun,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Produk pertambangan yang harga rata-ratanya naik pada periode Januari 2024 ini adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,44/WE atau naik 3,11 persen.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
Selain itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) ada di harga rata-
rata USD 59,81/WE atau naik 8,06 persen.
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun pada periode ini adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 862,59/WE atau turun 3,25 persen.
Selain itu, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) ada di harga rata-rata USD 648,11/WE atau turun 0,91 persen. Penetapan HPE produk pertambangan periode Januari 2024 dilakukan setelah ada masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan dengan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga dari berbagai sumber data, yakni Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk
Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1-31 Januari 2024 dapat diunduh melalui
jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2944/1.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]