WahanaNews.co | Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) resmi menerapkan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) pada Januari 2022.
Ketua Umum ICSA Katharine Grace mengatakan penerapan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan itu bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi Sekretaris Perusahaan.
Baca Juga:
OJK: Banten Masuk Lima Besar Pengaduan Terkait Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
"Pada 2022, ICSA secara resmi memberlakukan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan kepada anggota. Standar Profesi dan Kode Etik diharapkan jadi pijakan bagi seorang Sekretaris Perusahaan," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (27/5/22).
Pemberlakuan standar dan kode etik mulai diterapkan pada 31 Januari 2022 kepada para anggota aktif ICSA.
Di dalam Standar Profesi Sekretaris Perusahaan diatur adanya program pendidikan wajib bagi sekretaris perusahaan yang menjadi anggota ICSA, yaitu Pendidikan Dasar Profesi dan Pendidikan Berkelanjutan dengan pemenuhan satuan kredit tertentu.
Baca Juga:
OJK: 221 PUJK Kembalikan Rp214,5 Miliar ke Konsumen atas 1.662 Pengaduan
Ada pun silabus program pendidikan mencakup pendidikan soal pasar modal, hukum, keuangan dan tata kelola perusahaan.
Grace yang juga Sekretaris Perusahaan Bank Permata menjelaskan, sejak berdiri 14 tahun lalu, ICSA juga terus beradaptasi dengan perkembangan digital yang ada dengan meluncurkan aplikasi seluler.
Aplikasi ICSA yang akan segera dirilis itu dirancang untuk memudahkan anggota untuk mendapatkan informasi terbaru, agenda yang akan digelar, berita kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (IDX) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), promosi, peraturan, ruang diskusi hingga pendaftaran member baru.