WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan anggaran tidak akan dicairkan sebelum melewati proses audit.
Purbaya mengatakan seluruh proses pencairan anggaran pengadaan kendaraan tersebut akan mengikuti mekanisme pemeriksaan sehingga Kementerian Keuangan hanya membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit.
Baca Juga:
Trump Kenakan Tarif Kargo di Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Kedepankan Diplomasi
"Itu kan nanti diaudit. Saya terima-saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Purbaya, hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima data maupun hasil temuan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggelembungan anggaran tersebut.
Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap Program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Purbaya menegaskan posisi Kementerian Keuangan tetap mengacu pada hasil audit sehingga pembayaran baru dapat dilakukan apabila seluruh proses pemeriksaan telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
"Kan nanti diaudit, begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure, aman," ucap Purbaya.
Temuan ICW tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan terhadap proses pengadaan mobil pikap yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) untuk mendukung pelaksanaan Program Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam laporannya, ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Apabila dikalikan dengan target pengadaan sebanyak 80.000 unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dapat mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan mobil pikap dihentikan sementara hingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, ICW juga meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara.
"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]