Upaya ini akan didukung oleh peningkatan bauran energi terbarukan menjadi 23 persen pada tahun 2030, serta pengembangan teknologi baru seperti energi nuklir dalam kerangka transisi menuju energi hijau.
Suasana sesi Leaders Summit pada Conference of the Parties 30 (COP30) di Belém, Brasil, Kamis (14/11/2025). (Foto: Official UN Web TV).
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026
“Baru-baru ini Presiden Prabowo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Waste to Energy serta Peraturan Presiden Nomor 110 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Kedua regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem dekarbonisasi nasional dan memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca,” tambah Hashim.
Komitmen tersebut turut dipertegas oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang menekankan arah transformasi Indonesia menuju ekonomi hijau yang berkeadilan.
“COP30 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan hijau tidak hanya mungkin, tetapi juga menguntungkan. Indonesia membangun kepemimpinan dari aksi nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Dukung Upaya Pencegahan TBC Sejak Dini
Hanif menambahkan, prinsip keadilan iklim harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan transisi energi.
“Keadilan iklim berarti memastikan tak ada yang tertinggal. Indonesia siap memimpin dengan memberi teladan, memadukan kebijakan, sains, dan nilai sosial untuk masa depan yang lebih baik,” tambah Hanif.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN siap mendukung dan merealisasikan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan transisi energi nasional melalui implementasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.