Dalam aspek keberlanjutan, perusahaan tersebut menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu mengurangi emisi karbon hingga 15.078 ton CO2 per tahun.
Selain itu, penggunaan teknologi reverse osmosis untuk daur ulang air limbah mampu menghemat penggunaan air hingga 20–30 persen. Perusahaan juga menyediakan 24 titik reverse vending machine (RVM) melalui kerja sama dengan Plasticpay untuk mendukung pengelolaan limbah plastik.
Baca Juga:
IKM Naik Kelas, Produk Dalam Negeri Masuk Rantai Pasok Perlengkapan Haji 2026
Dari sisi regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta sejumlah aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Produk AMDK juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pengawasan berkala oleh lembaga sertifikasi produk melalui sistem e-Wasdal.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VII DPR RI berupaya mengkaji tingkat kepatuhan industri terhadap perizinan, aspek lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan kualitas produk.
“Kedepan, kami harap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat dijalin lebih kuat sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” ujar Putu.
Baca Juga:
Kemenperin Pantau Dampak Geopolitik Selat Hormuz, Pastikan Stok Plastik Nasional Aman
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.