Jumlah delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang diawasi oleh OJK menurun dibandingkan dengan akhir 2022, yang mencatatkan 12 perusahaan.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) demi melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi calon konsumen baru.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pencabutan izin Kresna Life merupakan hasil dari proses pengawasan OJK yang berlangsung cukup lama, di mana perusahaan tersebut dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020.
OJK juga telah memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.
Namun, pada bulan Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, terkait keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
OJK kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PTTUN yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life.
"Hingga saat ini, proses hukum kasasi masih berlangsung," tegas Ogi. Ia menambahkan bahwa proses likuidasi Kresna Life juga terus berlanjut, di mana tagihan dari kreditur dan pemegang polis telah diterima oleh tim likuidasi, dan mereka juga telah memulai langkah untuk menunjuk akuntan publik guna menyusun neraca penutupan izin Kresna Life.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.