WahanaNews.co | PT PLN (Persero) memenuhi kebutuhan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) PT South Pacific Viscose melalui penjualan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC).
Produk tersebut telah diakui secara internasional, sehingga dapat meningkatkan penjualan di pasar global.
Baca Juga:
Langkah Besar Energi Terbarukan, Prabowo Segera Resmikan PLTA Jatigede dan Asahan 2
Kesepakatan penggunaan layanan REC ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli REC antara Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwakarta, Mx Wahyu C Prasetyo dan President Director PT South Pacific Viscose, Sri Aditia di Purwakarta.
Mx Wahyu C Prasetyo mengatakan, REC adalah produk layanan PLN yang mengakomodir keinginan perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan pengakuan bahwa listrik yang dimanfaatkannya bersumber dari EBT.
"Melalui REC, pembeli akan mendapat pengakuan dari dunia internasional bahwa perusahaannya telah menggunakan energi terbarukan. Karena setiap satu unit REC merepresentasikan satu MWh listrik yang digunakan berasal dari pembangkit green energy."
Baca Juga:
Lewat Bursa Karbon, PLN Indonesia Power Jual 273 ton CO₂e
Menurutnya, PT South Pacific Viscose berkomitmen melakukan pembelian REC dari pemakaian listriknya sampai dengan tahun 2030.
Pembelian REC ini merupakan wujud kontribusi PT South Pacific Viscose dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, khususnya di sektor green energy.
Di sisi lain, diharapkan REC dapat mendorong peningkatan penjualan produk-produk PT South Pacific Viscose di pasar global.