Adapun kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Kemenperin di masa pandemi, antara lain mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), kebijakan substitusi impor 35 persen hingga 2022, serta pengoptimalan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
"Di sektor otomotif, program insentif PPnBM DTP juga terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan," ungkap Agus.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Selain itu, Kemenperin fokus terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaksanaan hilirisasi industri karena memiliki dampak yang luas bagi perekonomian.
Selanjutnya, Menperin juga berupaya memberikan jaminan ketersediaan bahan baku industri. Hal ini sangat penting dalam mendukung keberlangsungan produktivitas sektor industri, terutama di masa pandemi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang memastikan industri bisa memperoleh bahan baku melalui neraca komoditas.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Aceh Hingga Triwulan III-2024 Capai 486,1 Juta Dolar AS
"Strategi pemenuhan bahan baku bagi industri juga harus menjadi perhatian di masa lonjakan kasus COVID-19 yang sedang terjadi sekarang, agar industri tetap berproduksi memenuhi permintaan ekspor dan dalam negeri," ujar Menperin.
Menurut laporan BPS, industri pengolahan masih menjadi sumber pertumbuhan tertinggi bagi ekonomi pada tahun lalu.
Salah satu penopang utama adalah produksi mobil yang tumbuh hingga 62,56 persen, kemudian produksi motor tumbuh sebesar 34,41 persen, dan produksi semen tumbuh 7,04 persen.