WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 102 perusahaan keuangan berbasis teknologi alias pinjaman online yang beroperasi di Tanah Air per 22 Agustus 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 26 perusahaan merupakan pelaku usaha yang bergerak bidang pinjaman konsumtif.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Adapun kinerja pelaku usaha pinjaman online yang diawasi OJK.
Data yang dihimpun terkait kinerja keuangan 2021, dari jumlah ini, sebanyak enam perusahaan belum melampirkan kondisi keuangannya website perusahaan sehingga tidak masuk dalam perhitungan.
Perusahaan yang laporan keuangannya belum dilampirkan dalam website perusahaan itu meliputi Danakini, KLIK Kami, Sanders, Samakita, Kawan Cicil, dan Asetku.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
Adapun pencantuman data tersebut juga berdasarkan imbauan OJK melalui surat nomor S-212/NB.223/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Dari sisi aset, pinjaman online dengan aset terbesar yakni AdaKami menempati posisi puncak dengan nominal aset sebesar Rp 249,62 miliar pada 2021.
Secara berurutan pinjaman online dengan aset terbesar yakni Easycash dengan total kekayaan sebesar Rp 109,56 miliar.