WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta pemerintah daerah (Pemda) turut membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau elpiji melon agar tetap sasaran.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken 25 Maret 2022.
Baca Juga:
Hasil Rakor di Samosir, Stok Gas Elpiji 3 kg dan BBM masih Normal dan Terkendali
SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/4/2022).
Adapun 29 gubernur itu meliputi, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Warga Dairi Dihimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat
Tutuka bilang, pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peraturan perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasarkan pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.