WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit dinilai mampu mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski daya dorongnya terhadap penjualan kendaraan listrik berpotensi ikut berkurang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman melihat pengurangan nilai insentif memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga kondisi fiskal lebih terkendali.
Baca Juga:
Subsidi Konversi Motor Bensin ke Listrik Berpotensi Dongkrak Minat Masyarakat, ALPERKLINAS: Momentum Percepat Transisi Energi
“Dari sisi fiskal, pemangkasan insentif justru membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih terkendali,” kata Rizal melansir Antara, Jumat (21/8/2026).
Meski memberikan keuntungan dari sisi fiskal, Rizal mengatakan kemampuan insentif tersebut untuk mendorong masyarakat membeli motor listrik menjadi lebih terbatas.
Nilai Rp3 juta per unit tetap memberikan daya tarik kepada calon pembeli, tetapi pengaruhnya terhadap keputusan konsumen dinilai tidak akan sebesar ketika pemerintah memberikan insentif lebih tinggi.
Baca Juga:
Dukung Program Pemerintah Antisipasi Krisis BBM, ALPERKLINAS: Konsumen Motor Listrik Tanpa Subsidi Perkuat Ketahanan Energi
“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” jelas Rizal.
Menurutnya, persoalan utama dalam meningkatkan penyerapan motor listrik sebenarnya tidak hanya terletak pada besar atau kecilnya subsidi yang diberikan pemerintah.
Efektivitas kebijakan justru perlu dilihat dari kemampuan setiap rupiah insentif menghasilkan tambahan penjualan sekaligus memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional.