WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam melindungi daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan dan daya saing sektor industri di tengah tantangan global.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedilian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Keputusan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses energi dengan harga yang terjangkau, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas produksi dan investasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik ini telah melalui proses evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan transmisi guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi indikator ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Tercatat, nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton.
Secara perhitungan formula, perubahan pada parameter tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif listrik.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi global.
Kebijakan ini juga mencakup pelanggan bersubsidi yang tetap memperoleh tarif listrik tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
PLN juga memastikan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya terhadap usaha pembibitan ayam di Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan bahwa sebagai tulang punggung sektor ketenagalistrikan nasional, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir.
Selain itu, PLN juga berupaya memastikan kualitas layanan kelistrikan tetap optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian lengkap tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) dapat mengakses informasi tersebut melalui laman resmi PLN (Seremoadver).
[Redaktur: Ajat Sudrajat]