Kemudahan akses yang ditawarkan pelaku gadai ilegal kerap membuat masyarakat tergoda menggunakan layanan tersebut tanpa memahami aspek legalitas dan perlindungan konsumen.
Untuk memperbaiki tata kelola industri, OJK telah menyederhanakan proses izin usaha gadai di lingkup wilayah kabupaten atau kota melalui POJK 29/2025 tentang Pergadaian.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Dalam ketentuan tersebut, terdapat 11 perubahan pokok yang ditujukan untuk memperkuat pengaturan industri pergadaian.
OJK juga terus mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai tempat atau kedudukan pelaku usaha gadai.
Penyederhanaan izin itu diharapkan membuat pelaku usaha lebih mudah masuk ke sistem pengawasan resmi dan tidak lagi beroperasi di luar ketentuan.
Baca Juga:
OJK Turun Tangan, Toyota Astra Financial Services Diduga Gunakan Jasa Mata Elang
Per Maret 2026, OJK mencatat terdapat dua perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.
Selain itu, terdapat 129 perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha provinsi.