OJK juga mencatat ada 85 perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten atau kota.
Di sisi lain, Agusman menyampaikan industri pergadaian masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
Baca Juga:
Istilah BI Checking Sudah Ganti, Cara Mudah Cek Utang Sendiri Secara Online
“Sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen,” katanya.
Menurut OJK, penguatan permodalan dan tata kelola menjadi penting karena industri pergadaian terus tumbuh dan menjangkau kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Pertumbuhan industri pergadaian juga terlihat dari penyaluran pembiayaan yang meningkat tajam pada April 2026.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Gandeng OJK dan Bank Sumut Dorong ASN-Pelajar Melek Literasi Keuangan
OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun.
Angka tersebut tumbuh 56,8 persen secara tahunan atau year on year dari sebelumnya Rp100,25 triliun.
Nilai aset industri pergadaian juga tercatat mencapai Rp188,52 triliun.