WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bagaimana cara masyarakat mengadukan permasalahan pada perusahaan jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jenderal OJK yang membidangi jasa keuangan, edukasi dan pemantauan perilaku konsumen, mengatakan pihaknya menyediakan saluran pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Dijelaskannya, pelanggan dapat mengajukan keluhan langsung melalui aplikasi. Pada saat yang sama, PUJK dapat melihat pengaduan dari masyarakat.
"Jadi kami akan memantau bagaimana perusahaan itu merespons dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Kalau dalam 20 hari tidak direspons, kami akan panggil," kata Friderica dalam episode pertama podcast 'Money Honey', melansir CNNIndonesia.com, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan OJK akan mendorong PUJK dalam permohonan penyelesaian sengketa internal (IDR) atau penyelesaian masalah dengan konsumen.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, jika dalam waktu 20 hari kerja masih belum ada kontrak antara konsumen dan pelaku usaha, masyarakat bisa membawa permasalahannya ke pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Namun, Kiki mencontohkan, pelaporan ke LAPS khusus untuk kasus-kasus yang PUJK tidak melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, jika tidak ada sengketa atau ada klien PUJK, OJK segera bertindak.