WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bagaimana cara masyarakat mengadukan permasalahan pada perusahaan jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jenderal OJK yang membidangi jasa keuangan, edukasi dan pemantauan perilaku konsumen, mengatakan pihaknya menyediakan saluran pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Dijelaskannya, pelanggan dapat mengajukan keluhan langsung melalui aplikasi. Pada saat yang sama, PUJK dapat melihat pengaduan dari masyarakat.
"Jadi kami akan memantau bagaimana perusahaan itu merespons dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Kalau dalam 20 hari tidak direspons, kami akan panggil," kata Friderica dalam episode pertama podcast 'Money Honey', melansir CNNIndonesia.com, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan OJK akan mendorong PUJK dalam permohonan penyelesaian sengketa internal (IDR) atau penyelesaian masalah dengan konsumen.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, jika dalam waktu 20 hari kerja masih belum ada kontrak antara konsumen dan pelaku usaha, masyarakat bisa membawa permasalahannya ke pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Namun, Kiki mencontohkan, pelaporan ke LAPS khusus untuk kasus-kasus yang PUJK tidak melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, jika tidak ada sengketa atau ada klien PUJK, OJK segera bertindak.
"Kami bisa sanksi pada PUJK-nya dan kami minta mereka kembalikan pada konsumen," ucap Kiki.
APPK sendiri diluncurkan oleh OJK sejak 2021 lalu. Aplikasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen atau nasabah sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
"Mulai 1 Januari 2021 layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," berdasarkan keterangan tertulis OJK.
Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan.
"Meliputi alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen."
Sementara itu, manfaat diluncurkannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ini diperuntukkan bagi 4 segmen, yaitu konsumen, pelaku usaha, LAPS, dan OJK.
Dari sisi konsumen, APPK dapat mempermudah penyampaian pengaduan dan memantau penanganan PUJK secara online, mempermudah komunikasi dengan PUJK, dan meneruskan sengketanya ke LAPS.
"Kemudian bagi pelaku usaha, dapat menerima informasi pengaduan dan komunikasi dengan konsumen, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut, dan mendapat informasi untuk perbaikan produk/layanan," kata mereka.
Selanjutnya manfaat bagi LAPS, mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa konsumen, mempermudah mendapatkan dokumen pengaduan, dan penyampaian tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.
Sementara untuk OJK, aplikasi ini dapat mempermudah pemantauan proses penanganan aduan PUJK dan penyelesaian sengketa, mendapat informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan. [afs/eta]