Warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang wajib lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang di negara asal.
Setelah lulus, mereka dapat melamar langsung ke perusahaan di Jepang atau melalui kantor penempatan kerja swasta.
Baca Juga:
Buruh Mau Demo ke Istana, Tolak Upah Minimum Bakal Naik Cuma 4%
Jika sudah diterima, calon pekerja menandatangani kontrak kerja, mengikuti program orientasi sebelum kedatangan, dan menjalani tes kesehatan.
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal di Jepang yang diajukan melalui organisasi penerima.
Setelah mendapat sertifikat, dokumen tersebut diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa.
Baca Juga:
Eks Karyawan Ungkap Tukang Sapu TKA China di PT IMIP Digaji Rp18 Juta per Bulan
Jika visa telah terbit, pekerja bisa langsung berangkat ke Jepang dan mendapatkan kartu izin tinggal.
Program ini memberikan peluang besar bagi WNI untuk meningkatkan keterampilan sekaligus pengalaman kerja dengan gaji Rp 25 juta hingga Rp 55 juta per bulan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.