WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merespons kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor yang terjerat pinjaman online (pinjol) atau P2P lending hingga total mencapai miliaran rupiah.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan, jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol seperti kena “Jebakan Batman”.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Rizal menambahkan, dengan banyaknya kasus pinjol, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen dengan membuat aturan lebih rinci dalam persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending.
Lanjut dia, para mahasiswa dan konsumen pada umumnya memilih pinjol sebagai alternatif karena kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," jelas Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," tambahnya.
Menurut Rizal, pinjol merupakan layanan pinjaman berbasis online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Berbagai permasalahan pun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah.