Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Selain itu, dia juga menilai penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending juga diperlukan agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Rizal menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.
"Dan BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," tutupnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.