"Khusus untuk BUMN, bisa dikurangi PMN-nya saja jika tidak ada perbaikan signifikan dalam pengadaan barang dan jasa," sebut Bhima.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menambahkan memang benar adanya dugaan kurang tegasnya penerapan aturan soal penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Masuki Hari Ketiga Libur Nataru, KAI Bandung Layani 147 Ribu Penumpang
Selama ini slogan 'Cinta Produk dalam Negeri' digaungkan namun implementasi aturannya lemah.
"Ini kan nyanyian lama juga cinta produk dalam negeri, namun ini tataran pengawasan dan law enforcementnya kurang di jajaran pemerintah. Padahal kan persentase berapa produk dalam negeri dan impor kan sudah ada," ungkap Trubus.
"Nah kalau masih ada keluhan soal impor berlebihan kan berarti ada yang berlebihan, law enforcement-nya nggak jalan," pungkasnya.[non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.