"Sejauh ini karena aturan belum tegas implementasinya, muncullah pemburu rente di bidang pengadaan barang jasa. Pemburu rente ini kongkalikong dengan importir agar barang lokal kalah dalam proses seleksi," jelas Bhima, Minggu (27/3/2022).
Dia juga menyatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai lahan basah korupsi.
Baca Juga:
Masuki Hari Ketiga Libur Nataru, KAI Bandung Layani 147 Ribu Penumpang
Buktinya, sepanjang 2021, KPK sudah mengusut 30 kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Di level pemerintah daerah korupsi pengadaan barang juga menempati posisi tertinggi.
Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Polda Riau Tangkap Lima Orang Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Termasuk, memperjelas dan mempertegas persentase kewajiban produk lokal pada barang-barang yang dibeli lembaga pemerintah.
"Ladang di pengadaan barang paling basah, jadi perlu perbaikan tata kelola sehingga pengadaan lebih transparan. Selain itu juga, persentase produk lokalnya harus lebih jelas dan aturan benar-benar ditegakkan," ujae Bhima.
Bhima pun mendukung bila presiden mau membuka nama-nama menterinya yang gagal meningkatkan porsi produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Khusus BUMN, dia meminta agar PMN-nya dikurangi saja.