"Sejauh ini karena aturan belum tegas implementasinya, muncullah pemburu rente di bidang pengadaan barang jasa. Pemburu rente ini kongkalikong dengan importir agar barang lokal kalah dalam proses seleksi," jelas Bhima, Minggu (27/3/2022).
Dia juga menyatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai lahan basah korupsi.
Baca Juga:
Bupati Karawang Larang ASN Ambil Cuti Akhir Tahun, Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar
Buktinya, sepanjang 2021, KPK sudah mengusut 30 kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Di level pemerintah daerah korupsi pengadaan barang juga menempati posisi tertinggi.
Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
KDM Apresiasi Bupati Karawang atas Rampungnya Pembebasan Lahan DAS Karangligar, Proyek Pengendalian Banjir Siap Dilaksanakan
Termasuk, memperjelas dan mempertegas persentase kewajiban produk lokal pada barang-barang yang dibeli lembaga pemerintah.
"Ladang di pengadaan barang paling basah, jadi perlu perbaikan tata kelola sehingga pengadaan lebih transparan. Selain itu juga, persentase produk lokalnya harus lebih jelas dan aturan benar-benar ditegakkan," ujae Bhima.
Bhima pun mendukung bila presiden mau membuka nama-nama menterinya yang gagal meningkatkan porsi produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Khusus BUMN, dia meminta agar PMN-nya dikurangi saja.