WahanaNews.co | Jumlah investor kripto di Indonesia jauh lebih banyak dibanding pasar saham.
Hal itu diungkapakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan data yang ia paparkan, jumlah investor kripto pada Juni 2022 mencapai 15,1 juta orang. Sementara, jumlah investor di pasar saham hanya 9,1 juta orang.
"Kami lihat minat dari masyarakat kita sangat tinggi untuk berinvestasi di instrumen keuangan tersebut. Jumlah investor pasar kripto mengalami peningkatan meskipun instrumen ini relatively sangat baru," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Jumlah investor kripto terus naik. Tercatat pada 2020 jumlahnya mencapai 4 juta orang. Kemudian, naik menjadi 11,2 juta pada 2021.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Bendahara Negara menilai peningkatan ini menunjukkan masyarakat menginginkan instrumen investasi dengan volatilitas tinggi namun memberikan keuntungan yang efektif.
Oleh karena itu, pemerintah ingin membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal.
"Karena begitu akan terjadi risiko maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi risiko kehilangan dana," kata Sri Mulyani.
Saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan aturan kripto yang akan diawasi atau diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto dipegang OJK dan Bank Indonesia (BI). [tum]