Pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan pinjol mencerminkan efektivitas fungsi perantara keuangan dan tingginya permintaan masyarakat terhadap kemudahan serta kecepatan akses ke layanan keuangan, dibandingkan dengan opsi perbankan atau perusahaan pembiayaan tradisional.
Sementara itu, OJK terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan pinjaman dengan bijak.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Meskipun pembiayaan terus berkembang, OJK mencatat bahwa ada 23 pinjol yang masih mengalami kekurangan modal, berada di bawah persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Syarat ini seharusnya sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.
"OJK mendorong penerapan GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan dapat tumbuh dengan sehat dan aman," kata Agusman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.