WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik pengguna sehingga tidak boleh lagi hangus hanya karena masa aktif berakhir, sekaligus mengubah cara pandang terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/07/2026), yang mengabulkan sebagian permohonan tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan tersebut berarti sisa kuota internet yang belum habis tidak boleh dinyatakan hangus dan tetap harus dapat digunakan oleh pemiliknya hingga seluruh manfaat yang telah dibeli benar-benar habis.
Selain itu, pengguna juga tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk tetap menggunakan sisa kuota yang dimilikinya.
Baca Juga:
Gugatan 'Kuota Internet Hangus' Kandas di MK, Putusannya Bikin Konsumen Gigit Jari
"Perlindungan tersebut juga berarti pengguna tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis."
MK menilai pungutan tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.