Putusan tersebut juga membawa perubahan penting dalam mekanisme penyesuaian tarif layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen."
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
MK menjelaskan pelibatan lembaga perlindungan konsumen dan kalangan yang memiliki perhatian terhadap jasa telekomunikasi diperlukan agar setiap kebijakan tarif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi para pengguna.
Mahkamah juga menilai formula penetapan tarif harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
Baca Juga:
Gugatan 'Kuota Internet Hangus' Kandas di MK, Putusannya Bikin Konsumen Gigit Jari
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa layanan telekomunikasi tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan bisnis antara operator dan pelanggan, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap hak-hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.