WahanaNews.co | Pemerintah Kamboja menganugerahi Piagam Merit of the Great Class kepada Ketua Komite Perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) periode 2013–2020 Iman Pambagyo.
Piagam tersebut diserahkan pada ‘Forum Tingkat Tinggi: Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan RCEP’ yang diselenggarakan Pemerintah Kamboja pada 2–3 November 2022 di Phnom Penh, Kamboja.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kamboja atas pemberian Piagam Merit of the Great Class dan mengucapkan selamat kepada Ketua Komite Perundingan RCEP 2013–2020 Iman Pambagyo. Piagam tersebut diberikan atas dedikasi dan kepemimpinan Ketua Komite sehingga perundingan RCEP yang diusulkan pada 2011 dan dipimpin Indonesia dapat ditandatangani pada 15 November 2020 di tengah berbagai tantangan yang dihadapi,” kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan secara terpisah, menanggapi penganugerahan piagam tersebut.
Forum tingkat tinggi ini digelar Pemerintah Kamboja untuk memperingati 10 tahun diluncurkannya megapersetujuan perdagangan bebas RCEP. Forum ini dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Kamboja Hun Sen. Pemberian Piagam Merit of the Great Class tersebut diberikan oleh Menteri Perdagangan Kamboja Pan Sorasak yang mewakili Raja Kamboja Norodom Sihamoni.
Iman Pambagyo, yang juga merupakan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan tahun 2012–2020 dan Duta Besar RI untuk WTO tahun 2014–2015, menyampaikan bahwa RCEP dapat menjadi platform untuk mendorong proses reglobalisasi di antara negara-negara yang memiliki kedekatan geografis di tengah arus deglobalisasi.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
“Negara anggota RCEP perlu mengawal implementasi efektif Persetujuan RCEP. Di tengah arus deglobalisasi yang justru didorong oleh negara-negara maju, RCEP dapat menjadi platform bagi negara anggotanya untuk mendorong proses reglobalisasi dengan memperpendek rantai nilai di antara negara-negara yang memiliki kedekatan geografis,” ujar Iman.
Turut hadir secara virtual Menteri Perdagangan RI 2004–2011, “Mother of RCEP”, Mari Elka Pangestu yang juga berperan dalam menginisiasi RCEP.
“RCEP dapat memperkuat sentralitas ASEAN dan memiliki peranan penting bagi pemulihan pascapandemi di kawasan dengan adanya pendalaman rantai pasok. Selanjutnya, RCEP juga dapat menjadi platform untuk membahas isu-isu saat ini dan yang akan datang seperti digitalisasi dan lainnya. Implementasi RCEP secara penuh dapat memperbaiki pemulihan ekonomi dan situasi global saat ini,” ungkap Mari.
Saat ini, Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi dan mengesahkan persetujuan RCEP melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan RCEP pada 27 September 2022. Selain itu, Indonesia juga telah mengusulkan pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta.
“Indonesia telah mengeluarkan Instrument of Ratification (IoR) RCEP pada 1 November 2022 untuk disampaikan kepada Sekretariat ASEAN (ASEC) dan ditargetkan Indonesia dapat implementasi pada 1 Januari 2023,” kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko B. Witjaksono.
Dirjen Djatmiko telah memimpin dua putaran pertemuan Komite Bersama (Joint Committee) RCEP sejak RCEP diimplementasikan per 1 Januari 2022. Komite Bersama RCEP telah mengadopsi beberapa dokumen implementasi RCEP dan membentuk badan pendukungnya.
Sekilas RCEP
Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra persetujuan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) ASEAN.
Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang terdiri atas 20 bab, 17 lampiran, dan 54 penjadwalan komitmen dengan total 14.411 halaman.
Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar, dengan ekspor senilai USD 121,45 miliar atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia ke dunia dan impor senilai USD 118,00 miliar atau sebesar 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia.
Sementara itu, 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.
Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan. [JP]