Anggota DPRD Kota Batam Rohaizat mengatakan kasus ini sudah menjadi isu nasional dan harus menjadi perhatian para pemegang kebijakan baik di pusat maupun daerah. Baru-baru ini BPOM Batam juga menarik 81.000 obat sirup yang mengandung cemaran tersebut dari setiap apotek dan toko obat yang ada di kota ini.
“Kami di Batam memandang bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es,” jelasnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam tersebut pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk serius menggolkan RUU POM, karena semakin lama dibiarkan kasus-kasus model seperti ini akan terjadi lagi.
BPOM harus diberikan otoritas yang lebih luas Sebagai pengawas dan regulator. Dia menilai BPOM perlu diberi wewenang untuk melakukan penindakan hukum atas distributor dan pelaku industri farmasi yang nakal.
Selain itu, BPOM juga perlu diberi wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli obat secara daring. Menurutnya, masyarakat saat ini dengan mudah mendapatkan obat dari luar negeri, padahal obat-obat tersebut tidak memiliki izin edar dan belum melalui proses pengujian laboratorium.
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
Kewenangan melakukan pemblokiran terhadap situs penjualan obat daring harus diberikan pada BPOM. Meski ini ranahnya Kemkominfo, namun bisa diserahkan pada BPOM khusus untuk obat dan makanan. Adapun Kemkominfo bisa fokus ke situs-situs lain non obat. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.