WAHANANEWS.CO, Jakarta - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis pengembang perumahan, termasuk yang mengklaim menggunakan sistem syariah, karena kasus rumah mangkrak masih terus terjadi hingga saat ini.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan status syariah yang disandang suatu pengembang bukan jaminan proyek perumahan akan berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:
FKBI Nilai Permintaan Maaf PLN Usai Black Out Sumbagut Bentuk Tanggung Jawab Publik
"Itu juga terjadi di rumah atau pengembang-pengembang yang mengaku sebagai pengembang syariah," kata Tulus dalam Podcast Suara Hunian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dikutip Selasa (21/7/2026).
Tulus mengaku pernah berdialog langsung dengan salah satu pengembang yang mengusung konsep syariah terkait jaminan penyelesaian proyek perumahan.
Menurutnya, pengembang tersebut hanya mengandalkan keyakinan tanpa memberikan jaminan yang jelas mengenai penyelesaian proyek.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Catatan Penting dari YLKI dan FKBI
"Kami tidak mau berhubungan dengan bank, dan kemudian Insya Allah pasti dijamin. Jadi modalnya Insya Allah. Ya itu bagus ya, tetapi dalam konteks ekonomi sosial yang namanya dinamika di lapangan kan bisa terjadi sesuatu," kata Tulus mengulang ucapan pengembang syariah tersebut.
Ia menilai konsumen tetap membutuhkan kepastian hukum dan kepastian bisnis karena berbagai kendala dapat terjadi dalam proses pembangunan perumahan.
Tulus mengungkapkan salah satu pengaduan paling serius yang masih banyak diterima hingga sekarang adalah rumah yang tidak pernah dibangun meski telah dibayar lunas oleh konsumen.
"Pengaduan yang paling ekstrem di kita masih terjadi sampai saat ini, yaitu rumah tidak dibangun. Developer yang kabur, baik apartemen maupun rumah tapak," ujarnya.
Ia menceritakan pernah mendampingi konsumen yang membeli rumah secara tunai pada sebuah proyek perumahan di kawasan Sentul sekitar 2003.
Rumah tersebut dijanjikan selesai dalam waktu dua tahun, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pembangunan sama sekali.
Pendampingan akhirnya dilakukan hingga proyek kembali berjalan, meski para konsumen terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar rumah mereka dapat diselesaikan.
Tulus menilai kasus serupa terus berulang karena masih banyak masyarakat yang melunasi pembayaran sebelum rumah benar-benar dibangun.
"Kita harus mengedukasi konsumen, jangan sampai melakukan pembayaran lunas ketika transaksi rumah, apalagi rumahnya belum ada," katanya.
Selain rumah mangkrak, FKBI juga masih menerima banyak pengaduan terkait keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan brosur atau iklan, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dijanjikan tetapi tidak pernah direalisasikan.
Tulus mengimbau masyarakat lebih teliti sejak sebelum memutuskan membeli rumah agar terhindar dari berbagai risiko tersebut.
Menurutnya, konsumen harus bersikap kritis sejak tahap pra-transaksi, selama pembangunan berlangsung, hingga setelah rumah diserahterimakan.
Pada tahap pra-transaksi, Tulus mengingatkan ada tiga hal utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah.
Pertama, memastikan seluruh perizinan proyek telah lengkap dan bukan hanya memiliki izin lokasi.
Kedua, memastikan proyek telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketiga, memastikan status lahan tidak sedang bersengketa agar proses penerbitan sertifikat tidak terkendala di kemudian hari.
Selama pembangunan berlangsung, konsumen juga diminta aktif mengawasi kesesuaian spesifikasi bangunan dengan yang dijanjikan pengembang.
Setelah rumah diserahterimakan, konsumen juga diminta tidak ragu mengajukan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian maupun kekurangan.
"Konsumen yang teliti, cerdas, dan berdaya, itu harus melalui tiga tahap. Mulai tahap pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi. Itu yang harus disebut dengan teliti. Enggak bisa kalau telitinya setelah transaksi," ujar Tulus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]