WahanaNews.co | Platform e-commerce Tokopedia jadi sorotan publik usai konsumen bernama Anita Feng mengaku tidak mendapatkan genteng senilai Rp 28,7 juta yang dipesannya melalui platform.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, semestinya Tokopedia sebagai pengelola turut bertanggung jawab atas kasus transaksi genteng senilai Rp 28,7 juta itu.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Dalam arti ketika konsumen dirugikan, secara moral institusional Tokopedia harus bertanggung jawab juga karena di sini bisa dikatakan, Tokopedia tidak berhasil screening toko online yang berdagang di dalam platform," ujarnya, melansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, pihak Tokopedia semestinya melakukan pengecekan secara ketat tentang profil toko yang berjualan secara online melalui platformnya, sehingga tidak terjadi penipuan dan konsumen tidak dirugikan.
"Itulah tanggung jawab Tokopedia dalam hal perlindungan konsumen," imbuh dia.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, Tokopedia juga perlu mengantisipasi kemungkinan peretasan dalam kasus ini.
Pasalnya, dalam beberapa kasus sebelumnya diduga terdapat sindikasi pelaku penipuan dalam platform jual beli online.
Teranyar, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, pihak Tokopedia juga telah memastikan tidak terdapat kesalahan sistem.