"Kami memastikan bahwa hak-hak konsumen, termasuk dalam hal ketersediaan produk halal, dapat dilindungi dengan baik. Kolaborasi antara BPJPH dan BPKN akan memperkuat regulasi dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Selain memberikan jaminan perlindungan, BPJPH juga terus memperluas cakupan sertifikasi halal bagi berbagai sektor usaha, mulai dari mikro hingga industri besar.
Baca Juga:
Produk AS Resmi Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Aturan Sembelih Hewan Ikut Standar Amerika
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekosistem industri halal nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Dalam rangka meningkatkan kepastian bagi konsumen, BPJPH dan BPKN akan terus bersinergi dalam penyelenggaraan JPH dan perlindungan konsumen.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta pengawasan ketat, masyarakat Indonesia dapat lebih tenang dalam memilih dan menggunakan produk halal.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Wajib, Produk Tanpa Label Bisa Ditarik dari Peredaran
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.