WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa agunan atau underlying.
Penukaran valuta asing tunai, terutama dolar AS, kini dipatok di ambang batas US$ 50.000 per orang per bukan dari awalnya US$ 100.000 per orang per bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali diperbarui menjadi ambang batas US$25.000 per orang per bulan.
Baca Juga:
Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.839 per Dolar AS Meski PMI Manufaktur dan Neraca Dagang Menguat
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengungkapkan pemberlakuan ambang batas tersebut mampu menurunkan rata-rata harian transaksi spot nasabah.
"Tahap pertama menurunkan treshold ke US$50.000 berhasil menurunkan rata-rata harian US$16 juta. Tahapan kedua berhasil menurunkan rata rata harian US$9 juta," ujar Thomas saat konferensi pers hasil RDG BI yang dilakukan secara daring pada Kamis (18/6/2026).
BI sendiri telah menetapkan ambang batas baru menjadi US$10.000 per orang per bulan. Hal ini langsung diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seusai menggelar rapat dewan gubernur periode Juni 2026.
Baca Juga:
DPR Minta BI Tekan Dolar ke Rp16.000-an, Ini Alasannya!
Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10,000 per pelaku per bulan," kata Perry saat konferensi pers secara daring, Kamis (18/6/2026).
Perry menegaskan, kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," papar Perry.