Selain itu, ungkap Sofyano, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan LPG. Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi LPG.
"Sementara bagi masyarakat, lebih dominan yang enggan datang ke pangkalan untuk membeli LPG. Mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tetapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala," katanya.
Baca Juga:
Gas Melon Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Cek Cara Membelinya
Meski begitu, Sofyano menilai pengalihan status pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang.
"Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan tersebut akan menyalurkan LPG 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas LPG subsidi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Baca Juga:
Tahun 2025 Jadi Era Baru Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Data Individual
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.