Berdasarkan kajian Kemendag, kebijakan ini berpotensi memiliki
dampak negatif terhadap ekspor Indonesia, terutama di jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu,
penting diambil tindakan antisipatif oleh pemerintah dan pelaku usaha.
Sementara itu, Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wahyudi Ali Adam menjelaskan, Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
Regulasi terkait perdagangan karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diimplementasikan melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.
Pengembangan perdagangan karbon diharapkan dapat membantu pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi tantangan akibat kebijakan jejak karbon negara mitra, termasuk CBAM.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.