WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komisi VI DPR RI menyepakati terkait Pengesahan Protokol Perubahan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) untuk penggabungan ketentuan perdagangan jasa melalui Peraturan Presiden.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perdagangan kedua negara. Sebelumnya, Perundingan IC-CEPA bidang jasa diluncurkan pada 17 Desember 2020 dan ditandatangani Pemerintah kedua negara pada 21 November 2022.
Baca Juga:
Temui Pelaku UMKM di Sumatra Barat, Mendag: Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran
Demikian hasil Rapat Kerja (Raker) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Senin (4/9). Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Selain IC-CEPA, Raker juga membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan Tahun 2024 dan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2023.
"Agar manfaat protokol perubahan IC-CEPA bidang jasa bisa segera dirasakan masyarakat Indonesia, maka penting agar proses pengesahan dapat dilakukan tepat waktu," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong di Kemenko Bidang Perekonomian
Mendag menjelaskan, IC-CEPA telah ditandatangani pada 14 Desember 2017 pada sektor perdagangan barang kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2019.
Setelah resmi berlaku, terjadi peningkatan signifikan terhadap kinerja perdagangan barang antara
Indonesia dan Chile. Selama empat tahun terakhir (2019-2022), total nilai perdagangan kedua negara tumbuh signifikan sebesar 112 persen.
Selanjutnya, utilisasi permohonan form Surat Keterangan Asal barang (SKA) IC-CEPA juga tercatat meningkat tajam. Pada 2022, utilisasi melonjak
hingga 8.344 form yang sebelumnya tercatat hanya sebanyak 697 pada 2019 atau naik 11 kali lipat.