Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Wamendag Roro Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Yogyakarta
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.