WahanaNews.co, Tangerang -
Kementerian Perdagangan memperkenalkan Apostille
sebagai instrumen hukum yang dapat menunjang kelancaran ekspor. Pengenalan tersebut dikemas
dalam seminar yang mengusung tema “Apostille: Legalisasi Dokumen, Kunci Menembus Pasar Ekspor” yang digelar pada Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (17/10).
Seminar yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai asosiasi pelaku usaha ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim dengan menghadirkan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum Agvirta Armilia Sativa sebagai narasumber. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny bertindak sebagai moderator.
Baca Juga:
Kemendag Gelar Seminar Temukan Peluang dari Tantangan Hambatan Perdagangan Internasional
“Penyelenggaraan seminar ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memberikan
pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha ekspor, aparatur pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait mengenai pemanfaatan Apostille dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor. Melalui Apostille, proses legalisasi dokumen publik diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien,” ujar Sekjen Kemendag Isy Karim.
Isy Karim menambahkan, Apostille merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang kompetitif dan mendorong ekspor nasional agar semakin kuat di pasar global. Dengan begitu, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan
produk dan perluasan pasar.
Kegiatan seminar seperti ini, lanjut Isy Karim, penting dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional memahami manfaat dan tata cara penerapan Apostille. Dengan demikian, setiap dokumen yang digunakan dalam transaksi ekspor memiliki validitas hukum yang diakui secara internasional.
Baca Juga:
MoU di Hari Ketiga TEI 2025 Catatkan USD 1,15 Miliar
Sementara itu, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum Agvirta Armilia Sativa menjelaskan bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat publik, pengesahan cap, dan/atau segel resmi institusi dalam dokumen.
Setelah mendapatkan sertifikat
Apostille, dokumen tersebut langsung diakui keabsahannya di negara tujuan konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi tambahan melalui jalur diplomatik.
Agvirta menjelaskan, penerapan Apostille di Indonesia kini telah didukung sistem digital melalui e-
register yang terhubung langsung dengan laman resmi Kementerian Hukum. Melalui sistem ini, keaslian sertifikat Apostille dapat diverifikasi dengan mudah oleh pihak pengguna dokumen di dalam maupun luar negeri.
“Setiap sertifikat Apostille kini dilengkapi dengan kode batang (barcode) di bagian kanan atas. Kode
batang tersebut dapat dipindai dan langsung terhubung ke situs kami yang menampilkan informasi
terkait keabsahan dokumen yang bersangkutan,” jelas Agvirta.
[Redaktur: Alpredo]