WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-30 November 2023 adalah sebesar USD 750,54/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 1,61 atau 0,22 persen dari periode 1-15 November 2023 yang tercatat USD 748,93/MT.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 16-30 November 2023.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023-9 November 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 734,60/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 766,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 820,68/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median sehingga harga
referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 750,54/MT.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk
itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-30 November 2023
berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1-15 November 2023.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia dan adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari Tiongkok sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]