WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim di kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hakim pertama yang diperiksa berasal dari Pengadilan Tinggi Jakarta yakni Haris Munandar (HM).
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas, Selain Kapal Kejagung juga Sita 130 Helm Milik Ariyanto
Sementara yang kedua yakni Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (28/4) kemarin.
"Ada hakim yang diperiksa terkait dengan kalau tidak salah gugatan perdata yang di pengadilan yang dijadikan sebagai dasar dalam putusan onslagt," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4).
Selain kedua hakim itu, Kejagung memeriksa saksi lainnya yakni Konsultan Pembiyaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Bos Media dalam Kasus Korupsi PT Timah, Impor Gula dan CPO
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.