Kebijakan ini dapat diterapkan maskapai mulai Rabu (13/5/2026).
Pemerintah menekankan bahwa fuel surcharge bukan merupakan kenaikan tarif dasar, melainkan komponen biaya tambahan yang sudah diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar penerbangan.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelasnya.
Maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan.
Komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Baca Juga:
Harga Avtur Rp29.116 per liter, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan konsumen.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.