WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan buka suara setelah sejumlah lembaga perlindungan konsumen menyuarakan keberatan atas potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat penyesuaian fuel surcharge.
Respons tersebut disampaikan pemerintah untuk menjawab kekhawatiran konsumen yang menilai kenaikan biaya tambahan pada tiket pesawat dapat semakin membebani masyarakat.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa di Jakarta, Sabtu (17/5/2026).
Pemerintah menegaskan penyesuaian itu dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar bagi tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca Juga:
Harga Avtur Rp29.116 per liter, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%
Berdasarkan evaluasi per Kamis (1/5/2026), harga rata-rata avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.
Dengan harga tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.