WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan membuka kemungkinan memperpanjang program insentif pajak Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM pada tahun 2022 mendatang.
Tapi, itu semua bergantung perkembangan perekonomian. Saat ini, kementerian tersebut terus melakukan evaluasi atas perkembangan ekonomi dalam negeri.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta
"Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Sebagai informasi, sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Ia menambahkan selain insentif itu, untuk tahun depan, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sebenarnya sudah mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Bongkar Pemicu Tersendatnya Investasi di Indonesia
Fasilitas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak hanya itu, tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan, yaitu 22 persen.
"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," tambah Yustinus.