WahanaNews.co, Batam - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait perubahan, penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang digelar secara hybrid di Batam, Jumat (6/10).
Kegiatan tersebut untuk mengedepankan upaya meaningful participation yang merupakan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 agar dalam proses perubahan UU juga dilakukan dengan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Baca Juga:
TPIP-TPID Wilayah Jawa Perkuat Sinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tengah Risiko Anomali Cuaca dan Alih Fungsi Lahan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa konsultasi publik sangat penting dilakukan dalam menyiapkan suatu regulasi. Dalam hal ini, konsultasi publik tersebut juga dilakukan dalam rangka penanganan rencana pengembangan salah satu kawasan di Batam yaitu di Kawasan Pulau Rempang.
“Di lapangan kita paham betul memang tidak mudah dalam menyampaikan, mengomunikasikan kepada publik. Namun kita yakin niat awal kita, sejak awal, ingin mendorong pengembangan pembangunan dan ekonomi Batam yang ujung-ujungnya juga pasti untuk kesejahteraan masyarakat kita. Kita terus berupaya, dan alhamdulillah per hari ini sudah semakin kondusif,” ujar Sesmenko Susiwijono.
Lebih lanjut, Sesmenko Susiwijono menegaskan bahwa perubahan ini perlu segera dilakukan sebagai landasan dasar untuk mewujudkan niat bersama yakni mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi Batam serta untuk kesejahteraan masyarakat Batam.
Baca Juga:
Rampungkan PSN Infrastruktur Kelistrikan Sesuai Target, PLN Terima Penghargaan dari Kemenko Perekonomian
“Rencana perubahan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 ini yang pada akhirnya nanti, dari dasar cantolan secara umum di Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala BP Batam yang nanti pasti juga akan kita putuskan bersama-sama,” ujar Sesmenko Susiwijono.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum Dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan secara detail terkait latar belakang, tujuan perubahan, dan poin-poin perubahan yang diusulkan.
“Tujuan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 itu sendiri yakni untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang lebih dapat diterima oleh masyarakat,” kata Sahli Elen Setiadi.