Pada kesempatan ini, Kepala BSKJI juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Ini sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung transformasi industri hijau.
“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” imbuhnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Rabu (19/3).
Baca Juga:
Kemenperin - Hiroshima University Perkuat Sinergi dalam Pengembangan SDM
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.